Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru

KIM Bantul/ June 8, 2020/ Berita

Pemerintah Kabupaten Bantul mulai 5 Juni 2020 menerapkan aturan tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 061/02209 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

ASN dapat melaksanakan tugas di rumah apabila :
a. Tempat tinggal berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
b. Kondisi kesehatan pegawai dalam status orang dalam pemantauan;
c. Riwayat perjalanan dalam/luar negeri dalam 14 hari terakhir;
d. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19;
e. Memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/ pilek/sesak nafas.

Penyelenggaraan kegiatan di kantor agar memanfaatkan teknologi informasi dan memperhatikan jarak aman (physical distancing). ASN dalam bekerja agar menerapkan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker selama di tempat kerja. Setiap kantor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan protokol kesehatan antara lain alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Selengkapnya Surat Edaran Bupati sebagai berikut :