Warga masyarakat Kabupaten Bantul perlu ditingkatkan kemampuannya sehingga berdaya dan dapat hidup layak serta mampu mengatasi permasalahan dimasa yang akan datang, antara lain faktor persaingan yang semakin terbuka baik di dalam maupun di luar negeri.

Upaya pemberdayaan antara lain dilakukan dengan mendorong kelompok-kelompok masyarakat untuk mendayagunakan informasi agar memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat. Dalam konsep ini, bagaimana pemberdayaan terjadi melalui proses peningkatan kesadaran akan pentingnya informasi, peningkatan akses dan pedayagunaan informasi tersebut melalui kelompok. Kelompok masyarakat tersebut diberi nama Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Respon terhadap kehadiran KIM cukup besar, terutama dari Pemerintah Desa yang membutuhkan wahana penyaluran dan pendayagunaan informasi oleh masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

VISI

Terwujudnya KIM yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.

MISI

  1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat;
  2. Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar pemerintah dengan masyarkat dan antar golongan masyarakat;
  3. Meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi;
  4. Mengembangkan aktivitas KIM dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat;
  5. Meningkatkan aktivitas KIM dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

FUNGSI KIM

  1. Sebagai Wahana Informasi.
  2. Sebagai Mitra Dialog dengan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam merumuskan Kebijakan Publik.
  3. Sebagai Peningkatan Literasi Masyarakat di Bidang Informasi dan Media Masa serta Teknologi Informasi dan Komunikasi di kalangan anggota KIM dan Masyarakat.
  4. Sebagai Lembaga yang Memiliki Nilai Ekonomi.