Bantul Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19

KIM Bantul/ May 5, 2020/ Berita

Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19. Hal tersebut merupakan upaya mempercepat penanggulangan penyebaran virus Corona.Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2020.

Status tanggap darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Bantul mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan dapat diperpanjang sesuai kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul diperintahkan untuk mengkoordinasikan perangkat daerah dan seluruh lembaga terkait, serta mengerahkan segala sumber daya sebagai upaya percepatan penanggulangan bencana.

Keputusan Bupati selengkapnya sebagai berikut :