Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (Forkom KIM) Kabupaten Bantul Mengapresiasi Diterbitkannya Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2019 Tentang Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Bantul

KIM Bantul/ November 12, 2019/ Forum KIM, Pemberdayaan KIM

BANTUL, DISKOMINFO – Dalam pertemuan rutin yang dilaksanakan di Sekretariat KIM Sekar Jagad, Jedigan, Bantul, pengurus dari Forkom KIM se-Kabupaten Bantul mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul (11/11). Pertemuan tersebut diadakan dengan maksud mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang telah terlaksana pada tahun 2019 ini.

Dalam sambutannya, Mudjijana, S.S.T, mewakili dari Diskominfo, menyampaikan mengenai terbitnya Instruksi Bupati tentang pembentukan Tim Pembina Ruang Milenial yang terdiri atas OPD Pemerintah Kabupaten Bantul. Disampaikan juga himbauan agar pengurus KIM segera berkoordinasi dengan kecamatan terkait penerbitan SK dari Kecamatan mengenai Pembentukan KIM. Di tahun 2020, KIM yang terdaftar di Diskominfo Bantul adalah KIM yang telah mendapatkan dan melaporkan SK dari Kecamatan masing-masing.

Ketua Forkom Kabupaten Bantul, Bapak Wiyono juga menyampaikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul dan Diskominfo Bantul karena telah diberikan payung hukum dalam bentuk Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2019 tentang Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Bantul. Dengan adanya landasan hukum tersebut, diharapkan kegiatan KIM dapat terlaksana dengan lebih lancar.