KIM MEMANFAATKAN INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN PRODUKTIF ATAU EKONOMI

KIM Bantul/ May 25, 2022/ Berita

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten mengadakan Pertemuan Rutin  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bantul yang diikuti oleh 44 KIM se Kabupaten Bantul,  bertempat di Kampoeng Mataraman Panggungharjo Sewon Bantul, Selasa (17/5). Pertemuan kali ini membahas peran KIM dan pemanfaatan wifi publik yang telah difasilitasi oleh Dinas  Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mujahid Amrudin, S.IP menyampaikan apresiasi kepada pengurus KIM atas segala kontribusi yang telah dilakukan selama ini dalam menjalan aktifvitas penyebaran informasi kepada masyarakat yang sangat membantu tugas Pemkab Bantul.

“ Keberadaan KIM sangat strategis sebagai jembatan informasi, jembatan itu menghubungkan para pihak, karena menghubungkan para pihak itu maka dibutuhkan para pihak juga. Menghubungkan peran informasi pemerintahan yang harus disampaikan ke masyarakat karenanya KIM menjadi mitra pemerintah dalam menginformasikan banyak hal program, kegiatan, aktivitas atau informasi apapun yang akan disampaikan pemerintah kepada masyarakat, “  ujarnya.

 “ Disatu sisi KIM juga peran strategis dalam menyerap informasi dinamika masyarakat dan menyampaiakan kepada pemerintah, untuk nanti bagi pemerintahan sebagai masukan untuk mengambil kebijakan kedepan.  Dalam perkembangan teknologi, Pemkab Bantul mendorong berkembangnya aktiftivitas-aktfivitas dimasyarakat, ekonomi, bisnis, penyebaran informasi maupun aktivitas lainnya,” tuturnya.

“ Peran KIM perlu diperluas, peran KIM tidak hanya pada persoalan informasi ,tetapi juga kedepan peran –peran  KIM memanfaatkan informasi untuk kepentingan-kepentingan produktif atau ekonomi lainnya. Pemkab Bantul saat ini sedang giat-giatnya untuk mengoptimalkan Bantul Online Shop(BOS). Kedepan KIM diharapkan mendorong, memaksimalkan agar BOS dapat berkembang dengan baik dengan menyebarkan informasi ke masyarakat, “ imbuhnya.

“ Pengguna media sosial kebanyakan generasi-genarsi muda, tantangannya adalah pengkaderan   KIM  ke generasi muda karena generasi muda sudah sangat paham media informasi dalam bentuk online. KIM dengan memanfaatkan media online untuk edukasi,  bisnis online,” ujarnya

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Arif Darmawan, SSTP menjelaskan bahwa, KIM bisa maju, KIM kembali ke fungsi utamanya yaitu jembatan penghubung informasi dari pemerintah kepada masyarakat. “ Dari Pemkab sudah menyediakan berbagai informasi dari kanal-kanal informasi yang dikelola yakni, website, facebook, IG ,Twitter, Youtube Bantul TV, bisa menjadi bahan untuk menyebarluaskan informasi ke masyarakat,” jelasnya.

KIM diharapkan mampu membantu masyarakat dalam mempromosikan potensi-potensi yang dimilik diwilayahnya. Bagaimana KIM bisa merekrut anggota yang dapat mengelola informasi secara digital. “Kita sangat tergantung internet, bekerja dengan internet. Yang penting bagaimana kita mensikapi dengan adanya teknologi. Teknologi hendaknya digunakan untuk kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain. Media sosial bisa menjadi sarana usaha kita, misal untuk jual beli online. Media sosial ibarat dua mata pisau, bisa mensejahterakan tapi bisa juga menjerumuskan kita. Kunci agar aman, hindari memposting yang ada unsur negatifnya, karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain”, terangnya.

Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi , Keamanan Informasi dan Persandian Kawungningrum , S.T.M.Cs menyampaikan terkait infrastruktur wifi publik saat ini dari 44 KIM baru ada 33 KIM yang difasilitasi wifi public. “ Infrastruktur tersebut masih milik Pemkab Bantul dan belum diserahkan kepada KIM sepenuhnya karena masih ada aturan yang harus dilalui sehingga belum bisa dihibabkan,” jelasnya .

“ Terkait dengan aset Pemkab Bantul ada beberapa ketentuan dimana aset ini masih dikelola oleh Pemkab Bantul melalui Dinas Kominfo, jadi apabila ada aset yang rusak atau mati menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo. Apabila KIM ingin mengembangkan atau memperluas harus ada izin dari Dinas Komifo, untuk mengkorfirmasi untuk dilakukan tindak lanjut dan akan dianalisis secara kebutuhannya,” terangnya.

Terkait dengan peralatan yang tersedia di KIM sudah ditentukan bersifat  secara gratis dan tidak ada pungutan biaya apapun. “ Kami berharap tidak ada pungutan kepada para pengguna atau pemakai wifi publik di KIM, “ tuturnya.