Pembentukan KIM “IMOGIRI MULYO” Di Desa Imogiri

KIM Bantul/ November 29, 2019/ Pemberdayaan KIM, Sosialisasi KIM

DISKOMINFO, BANTUL – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi untuk pemberdayaan masyarakat (mempunyai nilai tambah).

Di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk KIM yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi baik sebagai lembaga atau kelompok.

KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama melalui diskusi anggota kelompok, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

Dalam acara Pembentukan KIM Desa Imogiri yang berlangsung Kamis (27/11) di Balai Desa Imogiri, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Sri Mulyani,SSTP, M.Eng, mengatakan bahwa “KIM dapat terbentuk atas inisiatif masyarakat sendiri ditingkat desa dengan keputusan kepala desa. Penyelenggaraan KIM berdasarkan kemandirian dan keswadayaan. Kemandirian KIM merupakan lembaga yang bebas dan tidak  terkait dengan kepentingan politik apapun, sedangkan keswadayaan KIM adalah melaksanakan operasional kegiatan usaha dan memberikan kesejahteraan bagi anggotanya”, jelasnya.

Di era globalisasi yang modern ini, tambah Sri Mulyani, tentunya kita harus mengikuti era tersebut, terlebih kaitannya dengan pembentukan KIM ini. Seluruh masyarakat  dapat memilah berbagai informasi yang diterima. “Kita harus pandai menyaring berbagai berita yang benar dengan yang tidak benar (hoax), terutama dari media sosial yang saat ini sangat mudah kita dapatkan.” tambahnya.

Prinsip pengembangan dan pemberdayaan KIM meliputi sinergitas, terstruktur, terukur, terintegrasi, partisipatif, berkelanjutan dan kemitraan.“ Kegiatan pengembangan dan pemberdayaan KIM meliputi sosialisasi, peningkatan kapasitas dan diseminasi informasi. “Pembentukan KIM di Bantul berdasarkan Surat Sekretarasi Daerah No. 555/04652 tanggal 27 September 2019 dan Surat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bantul No.220/0586 tanggal 15 Oktober 2019”, kata Sri Mulyani.

Pada kesempatan tersebut Desa Imogiri membentuk KIM dengan nama “IMOGIRI MULYO“ dengan susunan pengurus sebagai berikut :

  1. Pelindung                             : Lurah Desa Imogiri
  2. Penasehat                            : Ketua BPD Desa Imogiri
  3. Ketua                                     : H. Subardi, SPKP
  4. Wakil Ketua                          : Sudarmanto Budiwiyono
  5. Sekretaris                              : H. Subardi, M.Pd
  6. Sekretaris 1                           : Galih Padma Sari
  7. Bendahara                            : Asih Purrini
  8. Bendahara 1                         : Aina Dili Hastuti
  9. Bid Pengumpul Informasi  : M.Noor Syaifudin
  10. Bid Pengolah Informasi      : Maliky Nur Rokhim
  11. Bid Penyimpan Informasi   : Ahmad Mubarok
  12. Bid Penyebar Informasi      : Katmiati