Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pembangunan Wi-Fi Publik bagi KIM

KIM Bantul/ September 6, 2021/ Berita

Pembangunan Wi-Fi Publik bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Anggaran Tahun 2021 sudah selesai dikerjakan. Sebelum serah terima dilakukan pengecekan lapangan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantul ke 8 (delapan) titik lokasi Jum’at (3/9).

Untuk efisiensi waktu pemantauan dibagi dalam 2 Tim. Tim 1 memeriksa KIM (Guminfo, Sekartaji, Migunani dan Gembira) dipimpin oleh Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Pemerintah Machmud Murdiyanto, S. S.T.

Tim 2 memeriksa KIM (Fastminfo, Tegallayang, Bamantara, dan Pendopo Dakwah) dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan dan Persandian Kawuniningrum, S.T, M. Cs. Ikut mendampingi Pihak Rekanan dan Pemerintah Kalurahan setempat.

Delapan titik tersebut adalah :

  1. KIM Guminfo, Gumuk, Ringinharjo, Bantul;
  2. KIM Sekartaji, Karanggayam, Bantul, Bantul;
  3. KIM Migunani, Miri, Pendowoharjo, Sewon;
  4. KIM Gembira, Gemlangan, Ngentak, Timbulharjo, Sewon;
  5. KIM Fastminfo, Karasan, Palbapang, Bantul;
  6. KIM Tegallayang, Tegallayang, Caturharjo, Pandak;
  7. KIM Bamantara, Jambean, Triwidadi, Pajangan;
  8. KIM Pendopo Dakwah, Gunungsaren, Trimurti, Srandakan.

Setelah diadakan pengecekan lapangan semua berjalan baik tidak ada kendala. Ada beberapa kalurahan yang menanyakan tentang kemungkinan pengembangan jaringan. Machmud Murdiyanto menjelaskan pengembangan jaringan bisa dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelancaran akses internet di pemerintah kalurahan. Kemampuan bandwidth terbatas sehingga

Dinas Kominfo perlu melakukan pengawasan dan pengaturan. Syaratnya harus ada pemberitahuan resmi dari pemerintah kalurahan ke Kominfo. Lokasi yang diinginkan merupakan ruang publik. Peralatan yang dipakai harus mendapat rekomendasi dari Kominfo untuk memudahkan pengelolaan, monitoring dan evaluasi. Biaya pengembangan jaringan menjadi tanggung jawab pemerintah kalurahan setempat.

Wi-Fi Publik ini terkoneksi 24 jam, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan secara optimal untuk mencari informasi, belajar daring dan mengembangkan perekonomian warga. KIM harus menyampaikan laporan kegiatan dan pemanfaatan Wi-Fi Publik kepada Dinas Kominfo setiap enam bulan sekali. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi untuk menentukan program dan kegiatan KIM di tahun berikutnya. (sri)