Etika Bermedia Sosial dalam Ruang Digital

KIM Bantul/ August 25, 2021/ Berita

Media Sosial saat ini menjadi sebuah platform yang memberikan kita sebuah previlage kebebasan beropini, dan juga memberikan akses untuk bertemu dengan siapapun di media sosial dan ruang digital. Tentunya kebebasan ini harus disertai dengan responsibility atau tanggungjawab yang besar. Sayangnya hingga detik ini, batas-batas kebebasan bermedia social masih belum banyak dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya. Banyak juga bahaya yang mengintai masyarakat ditengah arus informasi yang cukup bebas seperti saat ini.

Untukitu, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY menggelar Diseminasi Konten Positif secara daring melalui zoom meeting dan live di kanal Youtube PPID Pemda DIY, Rabu (25/8). Selain Dinas Komunikasi dan Informatika di seluruh DIY, turut hadir pula Pelaku UMKM penerima Wi-Fi Dinas Kominfo DIY serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), termasuk KIM Kabupaten Bantul.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Drs. H. Suwardi mengatakan bahwa kita sekarang ada di era kemajuan teknologi yang memang bisa berkomunikasi dengan banyak cara. Sesungguhnya digital merupakan cara komunikasi yang bagus, bisa dilakukan oleh siapa saja dengan mudah dan bisa dimana saja. Dampak negatifnya, jika masyarakat menggunakannya tanpa batasan, banyak hoax tersebar. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Menyambung apa yang dikatakan oleh Suwardi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIY, Ir. Rony Primanto Hari, MT mengatakan bahwa, untuk menghadapi transformasi digital, pemerintah akan melakukan 4 hal, yakni menyediakan infrastruktur berupa Wi-Fi Publik dan bandwitch, membuat berbagai macam regulasi yang mudah digunakan dan dikembangkan oleh stakeholder di seluruh DIY, mengembangkan SDM agar siap dengan perkembangan digital, serta mengadakan sosialisasi mengenai etika dalam bermedia sosial.

Sedangkan dalam sisicyber crime kepolisian, menurut Kanit 3 Subdit V Dirreskrimsus Polda DIY, AKP Logos Bintoro, S.H., M.H., ada beberapa kegiatan yang termasuk dalam kejahatan cyber, terutama disaat pandemi saat ini, yakni penipuan online,pencemaran nama baik dan penghinaan, serta pencurian data. “Untuk pengaduan apabila masyarakat menemukan atau mengalami terkait kejahatan cyber,bisa membuka patrol cyber. Atau bisa juga datang langsung untuk melaporkannya.”(nis)