Fasilitasi WiFi Publik bagi KIM

KIM Bantul/ November 10, 2020/ Berita

Sejumlah 8 (delapan) Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) akan diberikan fasilitas WiFi publik yang dibangun dengan dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2020. Rapat koordinasi untuk membahas rencana pembangunan WiFi Publik untuk KIM dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bantul dengan mengundang Pemerintah Desa dan perwakilan KIM hari Senin (9/11) di Ruang Rapat Mandala Saba Pracima

Kepala Dinas Kominfo Ir. Fenty Yusdayati, MT menjelaskan era sekarang sudah era digital. Informasi lebih cepat, tepat dan akurat lewat digital. KIM yang digital ini sudah dirintis tahun 2019 dengan membentuk Ruang Milenial. Sebagi Pilot Project KIM Mudo Raharjo dari Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri. “Kita undang hari ini supaya persepsi KIM yang baru dibentuk sama dengan KIM yang lama. Harapannya KIM ini bisa menyebar di semua desa. Tujuannya agar bisa menyebarkan informasi sosial, budaya dan bisa memberi nilai tambah secara ekonomi dengan menjual produk-produk setempat”, terang Fenty. Pemerintah Desa diundang karena KIM harus terdaftar dan diketahui oleh lurah setempat. Lokasi pemasangan WiFi harus dipilih area yang netral, karena KIM itu untuk semua lapisan masyarakat.
Pemahaman tentang peran KIM disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Arif Darmawan, SSTP. Diera keterbukaan dan digital ini masyarakat mudah untuk mendapatkan informasi apapun dari berbagai sumber media. Untuk itu ada 3 (tiga) tugas KIM yang utama yaitu : 1. KIM harus lebih fokus lagi kearah bagaimana memberikan literasi atau pemahaman yang baik kepada masyarakat terkait dengan informasi yang mereka terima. Informasi itu hoax atau bukan, KIM bertugas mengawal itu. 2. Menyebarkan informasi potensi lokal yang ada dimasing-masing wilayah kepada masyarakat luar. Baik itu potensi wisata, kuliner maupun kerajinan. Dampaknya akan bisa meningkatkan ekonomi warga. 3. Mengelola sarana publikasi agar bisa bermanfaat secara maksimal untuk masyarakat. “Kami akan memfasilitasi dalam pengembangan wiFi public. KIM ini yang nanti akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan wiFi publik itu. Siapa yang boleh mengakses, apa perlu dibuat password itu menjadi tanggung jawab penuh pengelola. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah”, pesan Arif.
Terkait pembangunan jaringan diterangkan oleh Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi, Keamanan Informasi dan Persandian, Kawuniningrum, St, M. Cs. Pembangunan infrastruktur ini didukung oleh Dewan. Lokasi yang akan didirikan tower harus benar-benar disiapkan, seluas 4 x 4 meter persegi untuk membentangkan spanner. Akhir November harus sudah selesai pendirian tiang. Infrastruktur ini akan disupport bandwidth dari provinsi dan akan bisa digunakan awal tahun. Tower ini akan menjadi asset Dinas Kominfo yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Setelah satu tahun pengelolaan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Desa. “Akan ada nota kesepahaman bersama antara Dinas Kominfo dengan Lurah Desa agar hak dan kewajiban dapat berjalan dengan baik. Kewajiban Kominfo membangun dan kewajiban desa memelihara. Intinya asset ini awalnya milik Pemerintah Kabupaten Bantul, namun setelah melalui proses serah terima nanti akan menjadi milik Pemerintah Desa dan selanjutnya bisa dikelola Pemerintah Desa”, jelasnya lebih lanjut. (sri)