KIM sebagai Sarana dan Kunci Strategis Gerakkan Promosi Potensi dan Keunggulan Desa
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul, mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Bantul kepada kalurahan yang belum memiliki KIM di Kabupaten Bantul, di Rumah Makan Joglo Pring Waroeng nDesso, Santan, Guwosari, Pajangan, pada Rabu (01/12).
“Sesuai dengan target yang ditetapkan kepada Diskominfo oleh bapak Bupati Bantul, dalam rangka menggerakan promosi dan publikasi dari tingkat wilayah ke semua Desa di Kab. Bantul harapannya memiliki minimal satu KIM. Kenapa itu menjadi salah satu target, karena memang yang namanya promosi itu menjadi salah satu kunci startegis dan bisa menjadi lonjakan dalam pengembangan wilayah, khususnya wilayah di tingkat kalurahan” kata Arif.
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa dimasing-masing kalurahan pasti memiliki potensi atau produk unggulan. Untuk itu, KIM bisa menjadi jembatan dalam rangka mempromosikan potensi, daya tarik, dan produk unggulan dari setiap kalurahan.
Beliau juga menambahkan bahwa diera digitalisasi seperti saat ini, dimana segala infomasi berkembang dengan begitu pesat, tidak menutup kemungkinan juga terdapat banyak miss informasi bahkan berita bohong (hoaks) yang beredar ditengah masyarakat. Untuk itu, disinilah peran KIM salah satunya yaitu untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Di era online saat ini kita sangat mudah menerima informasi. Dan masyarakat pun juga mudah membuat informasi, nah tentu tanpa adanya kualifikasi sangat rentan timbulnya hoaks. Pada saat masyarakat menerima informasi yang salah tanpa filter maka pasti akan ada banyak salah paham dan keresahan. Salah satu fungsi KIM ya untuk itu. KIM inilah yang bertugas untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat” tambah Arif.
Beliau juga mengatakan bahwa sesuai dengan mandat dari undang-undang desa yang salah satu pasalnya memuat tentang keterbukaan infromasi, maka disini KIM merupakan sarana dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Sehingga diharapkan, semua perangkat desa yang hadir mewakili dari tiap-tiap kalurahan dapat menjalankan mandat tersebut.
“KIM ini menjadi salah satu sarana menuju keterbukaan informasi yang mana itu sudah menjadi mandat dari pemerintah pusat. Jadi KIM ini salah satu sarana untuk melaksanakan salah satu pasal di undang-undang desa. Hari ini desa begitu kuat karena undang-undang desa” terang Rani.